Terbukti Tidak Korupsi, Husnul Khuluq Bebas

Daftar Isi
Husnul Khuluq memeluk haru Hadi Mulyo Utomo, penasehat hukumnya.
SURABAYA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan Husnul Khuluq terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jasa pungut retribusi sewa perairan laut Gresik. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/4) petang.

Majelis hakim, dalam putusannya membebaskan Husnul Khuluq atas dakwaan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari perjanjian  sewa laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting. Ketua majelis hakim, Unggul Warsito dalam amar putusannya menyatakan Khuluq tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana  (onslag van recht vervolging). Sementara uang sebesar Rp1,34 Milyar diserahkan kepada PT Smelting sesuai peruntukkannya sebagai dana konservasi.

“Menyatakan terdakwa Husnul Khuluq tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara serta merehabilitasi nama baik terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Unggul Warsito saat pembacaan vonis

Tak pelak, suasana ruang sidang menjadi haru karena tangisan Husnul Khulu dan keluarga. Mantan Ketua PCNU Kabupaten Gresik itu sejak awal memang menahan air mata sejak putusan hakim dibacakan. Selesai pembacaan putusan, air matanya pun mengalir tak tertahankan.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan negeri ini. Ini jawaban dari doa saya dan keluarga serta orang-orang yang selama ini mengenal baik saya. Selama menjadi birokrat, saya selalu mengukuti peraturan dan perundang-undangan. Makanya saya yakin tak salah, karena tidak ada aturan yang dilanggar apalagi merugikan keuangan negara,” papar Khuluq.

Sementara itu, Hadi Mulyo Utomo, penasehat hukum Husnul Khuluq mengungkapkan, kliennya justru melaksanakan perda dalam kasus ini. Sebagai Sekda beliau mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan urusan keuangan,dan atau pungutan daerah  seperti retribusi dengan unit-unit SKPD lain dalam lingkup kewenangan Pemkab Gresik berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda Jo UU No 33 Tahun 2004 Tentang perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah.


“Apa yang dilakukan Pak Khuluq justru dalam rangka melaksanaka perda. Jadi tidak ada yang salah dan tidak ada kerugian negara. Jadi sudah semestinya beliau dibebaskan,” pungkas lulusan terbaik Fakultas Hukum Unair ini.

Posting Komentar