Kota Mojokerto - Dai kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal dengan Gus Miftah turut berkomentar terkait korban begal yang dijadik...
Kota Mojokerto - Dai kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal dengan Gus Miftah turut berkomentar terkait korban begal yang dijadikan tersangka di Lombok Tengah, yang belakangan viral. Kasus itu belakangan prosesnya dihentikan lewat SP3. Ia menilai apa yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri sudah tepat.
"Soal penghentian kasus begal itu sudah tepat, karena konteksnya membela diri," ucap Gus Miftah saat ditemui, Senin (18/04/2022) malam.
Pengasuh Ponpes Ora Aji itu melanjutkan, dalam pandangan Islam mempertahankan diri adalah sebuah kewajiban.
"Jadi mempertahankan harga diri, mempertahankan harta itu jihad," ujarnya.
Gus Miftah menambahkan, dalam kasus begal itu cuma dua pilihan. Artinya kalau kita dibegal itu pilihannya cuma 2, kita yang dihajar atau kita yang menghajar.
"Dan itu dalam pandangan Islam boleh, nggak ada masalah. Karena termasuk menjaga kehormatan diri. Itu hukumnya wajib," tandas Gus Miftah. (dir)
caption : Gus Miftah pengasuh Ponpes Ora Ngaji, Sleman saat Safari Ramadan di Jawa Timur. foto : istimewa.
COMMENTS